THR untuk Aparat Diduga Jadi Cara Bupati Cilacap Bangun Kedekatan dengan Penegak Hukum
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Salah satu pihak yang disebut akan menerima THR tersebut adalah Polresta Cilacap.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 14 Maret 2026 malam.
“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap, red.),” ujar Asep.
Karena adanya potensi keterlibatan unsur forkopimda di wilayah tersebut, KPK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap di Polresta Cilacap. Sebanyak 27 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya diperiksa di wilayah lain.
Menurut Asep, langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red.). Kami pun pindah ke Banyumas,” katanya.
Dalam penyelidikan tersebut, KPK juga mengungkap besaran THR yang rencananya akan diberikan kepada anggota forkopimda. Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga mencapai Rp100 juta.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Asep.
Dana yang diduga berasal dari hasil pemerasan dengan total sekitar Rp610 juta tersebut disebut disimpan dalam enam tas hadiah berwarna putih.
“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah, red.) kayaknya. Enam goodie bag,” katanya.
Asep menjelaskan, pemberian THR kepada forkopimda diduga menjadi salah satu modus untuk menciptakan kedekatan dengan aparat penegak hukum. Dengan cara itu, kepala daerah diharapkan mendapat perlakuan yang lebih lunak.
“Ketika diberikan THR kepada forkopimda, tentu forkopimda yang memiliki tugas dan kewenangan selaku aparat penegak hukum akan menjadi segan kepada kepala daerah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika suatu saat muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan pemerintah daerah.
“Pemberian THR juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi oleh pemerintah daerah, maka tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat sebagai salah satu unsur forkopimda. Jadi, ada conflict of interest (konflik kepentingan, red.) di situ,” jelasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.