Anwar Usman Tutup Masa Tugas di MK dengan Permintaan Maaf kepada Semua Pihak
JAKARTA, REQNews - Hakim Anwar Usman memanfaatkan sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi pada Senin 16 Maret 2026 sebagai momen untuk berpamitan kepada para pihak yang hadir. Pasalnya, awal April mendatang ia akan mengakhiri masa pengabdiannya setelah bertahun-tahun menjadi hakim konstitusi.
Momen perpisahan tersebut terjadi saat Ketua MK Suhartoyo mempersilakan Anwar Usman membacakan putusan terakhir dalam agenda persidangan hari itu di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat.
Sebelum mulai membacakan amar putusan, Anwar Usman menyampaikan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya sebagai hakim konstitusi. “Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” kata Anwar Usman.
Paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu juga menjelaskan bahwa pada 6 April 2026 dirinya akan genap mengabdi selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi.
Selama menjalani masa tugas yang cukup panjang tersebut, Anwar Usman menyadari mungkin ada sikap atau keputusan yang dirasakan kurang berkenan oleh berbagai pihak, baik disengaja maupun tidak.
Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang pernah berinteraksi dengannya selama menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” tutup Anwar Usman.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
