REQNews.com

Praka MWN Diamankan, Diduga Jual Senjata TNI ke Papua Nugini Lewat Perantara

News

Monday, 16 March 2026 - 17:00

Senjata (Foto: Istimewa)Senjata (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, REQNews - Seorang prajurit TNI berinisial Praka MWN diamankan aparat setelah diduga terlibat dalam penjualan senjata api organik ke wilayah Papua Nugini. Kasus ini mencuat setelah yang bersangkutan terlibat kecelakaan lalu lintas beruntun di Distrik Heram, Jayapura, yang menewaskan satu orang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, prajurit tersebut sebelumnya meninggalkan Pos Pamtas Skouw pada Sabtu 7 Maret 2026. Ia diduga membawa satu pucuk senjata api jenis SS2-V4 dengan nomor senjata BJ.CS 036571. Senjata tersebut kemudian dibawa melintasi perbatasan menuju Papua Nugini dengan tujuan untuk dijual.

Transaksi penjualan senjata disebut berlangsung melalui seorang perantara berinisial G. Senjata itu dijual dengan nilai 25.000 Kina atau sekitar Rp90 juta. Setelah transaksi selesai, Praka MWN kembali ke wilayah Indonesia namun tidak melapor ke pos satuannya.

Kepala Penerangan Koops TNI Papua, Wirya Arthadiguna, menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Jadi saat ini sedang dalam pendalaman. Terima kasih,” ujar Kolonel Inf Wirya Arthadiguna pada Minggu 15 Maret 2026.

Selain mengamankan Praka MWN yang bertugas di Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 643/WNS, aparat juga menahan seorang warga Kampung Wutung berinisial R yang diduga menjadi pembeli pertama senjata tersebut. Dari keterangan R, diketahui senjata itu kemudian dijual kembali kepada pihak lain berinisial S alias Salfado dengan harga 35.000 Kina atau sekitar Rp122,5 juta di wilayah Aitape, Papua Nugini.

Kasus ini terungkap setelah Praka MWN mengalami kecelakaan lalu lintas beruntun pada Selasa 10 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIT di depan Koperasi Denzipur 10/KYD, Jalan Abepura–Sentani. Saat kejadian, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan menabrak sejumlah kendaraan, termasuk mobil Honda Brio serta beberapa sepeda motor.

Kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia, yakni RRDR (46) yang diketahui merupakan tenaga honorer. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang anggota Persit dan seorang pegawai negeri sipil dari Dinas Pendidikan.

Setelah kejadian, pelaku dibawa ke RS Dian Harapan untuk mendapatkan perawatan. Di rumah sakit tersebut, Pasi Intel dan Perwira Pos Kout Skouw melakukan pemeriksaan intensif terkait hilangnya senjata organik dari pos. Dalam proses interogasi itu, Praka MWN akhirnya mengakui telah menjual senjata tersebut ke wilayah Papua Nugini.

Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum militer atas dugaan desersi serta penjualan senjata api. Selain itu, ia juga akan menghadapi proses hukum pidana terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.