KPK Ubah Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
JAKARTA, REQNews - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 sejak 9 Januari 2026. Saat ini, status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan jenis penahanan tersebut tidak bersifat permanen.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu 21 Maret 2026, dikutip.
Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2026 menetapkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Tak lama setelah penetapan tersebut, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK akan memberikan informasi lanjutan terkait durasi penahanan rumah Yaqut tersebut.
"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Penahanan itu dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak pada 11 Maret 2026.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Terkait pengalihan penahanan, Budi menjelaskan bahwa keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026 agar jenis penahanan diubah. Setelah dilakukan kajian, KPK memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jenis penahanan dapat berupa penahanan di rutan, rumah, atau kota. Selain itu, pengalihan penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang juga disampaikan kepada pihak terkait, termasuk tersangka dan keluarganya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
