REQNews.com

MAKI Desak Dewas KPK Usut Perubahan Status Tahanan Eks Mendag Yaqut

News

Monday, 23 March 2026 - 16:01

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Hastina/REQnews)Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki perubahan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai keputusan KPK mengubah status Yaqut yang merupakan tersangka kasus korupsi dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dianggap tidak jelas, terlebih dilakukan secara diam-diam. 

"Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat," kata Boyamin dalam keterangannya pada Senin 23 Maret 2026. 

"Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik," tambahnya. 

Boyamin menyebut keputusan KPK telah memecahkan Rekor MURI sejak didirikan pada 2003 lalu. Menurutnya, selama ini belum ada kebijakan KPK mengalihkan status penahanan seorang tersangka, termasuk dilakukan secara diam-diam. 

"Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," katanya. 

MAKI pun mendesak KPK untuk mengungkap alasan mengabulkan perubahan status Yaqut jadi tahanan rumah. Biasanya, perubahan status tahanan dilakukan terhadap tersangka yang sakit. 

Ia mencatat KPK bahkan pernah menolak penangguhan penahanan tersangka yang sakit atau tua. Sementara, pengalihan status tahanan oleh KPK juga dilakukan terhadap tersangka yang benar-benar dalam kondisi sakit. 

Boyamin pun membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Saat itu, KPK disebut tak mudah memberikan penangguhan atau pembantaran terhadap Lukas yang saat itu jelas dalam kondisi sakit. 

"Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan penangguhan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan," tambahnya. 

"Jadi tidak dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK," ujar Boyamin. 

Boyamin mengatakan bahwa keputusan KPK yang mengubah status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah berpotensi mendapat protes dari tahanan lainnya. 

"Nah, ini juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak berarti kan diskriminasi gitu kan," katanya. 

Bahkan, Boyamin menyebut jika perubahan status penahanan Yaqut bisa merusak KPK yang pernah lekat dengan citra lembaga yang tidak kompromi terkait perubahan status tahanannya jika tanpa berdasarkan alasan yang kuat. 

"Sehingga tanpa kompromi itu menjadi mereknya KPK. Kalau toh tidak ditahan ataupun ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah, itu karena betul-betul sakit," ucapnya. 

"Tapi kalau dalam konteks Yaqut ini sama sekali tidak sakit. Jadi sangat tidak tahu alasan yang dipakai. Makanya saya sebutnya rekor itu," ujarnya. 

Diketahui, KPK sebelumnya telah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.  

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan, pada Selasa 17 Maret 2026.  

Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.  

KPK menyatakan jika pengalihan tahanan tersebut dilakukan hanya untuk sementara waktu. Untuk itu, Yaqut pun hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari sejak dilakukan penahanan pada Kamis 12 Maret 2026.  

Atas perbuatannya itu, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Dalam kasus tersebut, KPK menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.