REQNews.com

Kasus Penghinaan Nyepi, Polisi Tetapkan WNA Asal Swiss sebagai Tersangka

News

Tuesday, 24 March 2026 - 10:00

Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)

BALI, REQNews - Seorang warga negara asing asal Swiss berinisial LAZ kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui media sosial.

Kasus ini bermula dari aktivitas patroli siber yang dilakukan aparat Subdit III Ditressiber Polda Bali pada 20 Maret 2026 pagi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan unggahan mencurigakan dari akun Instagram @luzzysun yang kemudian menjadi perhatian.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa unggahan tersebut memuat kalimat yang dinilai merendahkan perayaan Nyepi. “Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.

Adapun isi unggahan yang dipersoalkan berbunyi: “A day of silence where you're not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :) fck Nyepi Day and fck your rules too”.

Setelah menemukan unggahan tersebut, polisi langsung melakukan penelusuran identitas pemilik akun. Hasil profiling mengarah pada LAZ, yang kemudian menjadi target pencarian aparat.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WITA, petugas yang mengikuti pergerakan LAZ menemukan keberadaannya di rumah Ni Luh Djelantik di kawasan Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Atas permintaan Ni Luh Djelantik, yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, laporan resmi terkait peristiwa ini diajukan ke Polda Bali dengan nomor LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI. Proses gelar perkara pun dilakukan hingga akhirnya status LAZ dinaikkan menjadi tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan, LAZ kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis agama melalui teknologi informasi.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.