REQNews.com

Pemprov DKI Terapkan WFA Selektif Pascalebaran, Disiplin ASN Diperketat

News

Tuesday, 24 March 2026 - 13:01

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto:Istimewa)Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara setelah libur panjang Lebaran 2026. Namun, kebijakan Work from Anywhere (WFA) ini tidak berlaku bebas karena disertai sejumlah pembatasan.

Jumlah pegawai yang diizinkan bekerja di luar kantor pun dibatasi, yakni hanya separuh dari total ASN dalam satu unit kerja.

Langkah ini diambil sebagai upaya mengendalikan pergerakan masyarakat setelah masa libur panjang, tanpa mengganggu kualitas layanan publik.

Meski memberikan ruang fleksibilitas, pemerintah tetap menekankan pentingnya disiplin serta pencapaian target kerja yang terukur.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian sistem kerja ASN selama periode Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, pimpinan perangkat daerah diberi kewenangan untuk menentukan proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari luar kantor sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Penyesuaian sistem kerja ini diterapkan pada dua hari menjelang Nyepi, yaitu 16 dan 17 Maret 2026, serta dilanjutkan pada periode setelah cuti bersama Lebaran, yakni 25 hingga 27 Maret 2026.

Meski terdengar fleksibel, pelaksanaan WFA dilakukan secara selektif. Tidak semua unit kerja dapat menerapkannya, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik atau operasional yang tidak bisa dilakukan secara digital.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN tetap berjalan ketat selama kebijakan ini berlangsung.

Salah satu bentuk pengawasan dilakukan melalui sistem presensi daring yang wajib diikuti oleh seluruh ASN yang menjalankan WFA.

“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,” demikian dikutip dari edaran tersebut, Selasa 24 Maret 2026.

Selain kehadiran, jumlah jam kerja harian juga menjadi perhatian. Pada periode 16–17 Maret, ASN diwajibkan memenuhi total 7,5 jam kerja per hari.

Sementara itu, pada 25–27 Maret, durasi kerja meningkat menjadi 8,5 jam per hari.

Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis kinerja, pemenuhan jam kerja ini menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian.

Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui sistem, tetapi juga melibatkan atasan langsung yang wajib memverifikasi kehadiran pegawai.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA ini bukan bentuk pelonggaran aturan kerja, melainkan strategi untuk mengatur mobilitas di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat setelah libur panjang.

Seluruh instansi diminta memastikan pelayanan kepada publik tetap berjalan normal dan tidak mengalami penurunan kualitas.

Dengan pengaturan yang ketat serta mekanisme pengawasan berlapis, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggung jawab pelayanan publik di masa pascalebaran.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.