REQNews.com

Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan Lanjutan Setelah Dikembalikan ke Rutan KPK

News

Wednesday, 25 March 2026 - 17:02

Eks Menteri Agama Gus Yaqut (Foto:Istimewa)Eks Menteri Agama Gus Yaqut (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Rabu 25 Maret 2026. Pemeriksaan ini dilakukan setelah pria yang akrab disapa Gus Yaqut dipindahkan kembali dari tahanan rumah ke rutan KPK.

“Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis,Rabu 25 Maret 2026.

Budi menjelaskan, agenda pemeriksaan ini merupakan langkah cepat untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” tegas Budi.

Selain mengumpulkan keterangan dari Gus Yaqut, penyidik KPK juga bertujuan menelisik keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Sumber internal KPK menyebut, pemeriksaan lanjutan ini menjadi bagian dari strategi percepatan penyidikan agar proses hukum dapat segera tuntas.

Langkah pengembalian Gus Yaqut ke rutan KPK memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan lebih mendalam tanpa kendala teknis terkait tahanan rumah.

Dalam kasus ini, KPK menyoroti dugaan manipulasi alokasi kuota haji yang merugikan negara, dan pemeriksaan hari ini diharapkan membuka fakta tambahan terkait aliran dana dan keputusan yang diambil selama Gus Yaqut menjabat Menag.

Pihak KPK menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.