Dipicu Sengketa Penyitaan, I Wayan Eka Mariarta Gugat KPK di PN Jakarta Selatan
JAKARTA, REQNews – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyoroti legalitas penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu 25 Maret 2026.
Permohonan praperadilan ini resmi didaftarkan pada 11 Maret 2026 dan tercatat dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 04.
Hingga saat ini, detail penyitaan yang menjadi pokok sengketa Wayan Eka belum diketahui publik, karena petitum permohonan belum diunggah di laman SIPP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wayan Eka beserta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di pengadilan setempat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Dalam operasi itu, lima orang lain juga diamankan, termasuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, serta sejumlah pegawai dan pejabat PT Karabha Digdaya (KD).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," dalam konferensi pers Jumat malam, 6 Februari 2026.
Asep menambahkan, dari pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh BBG. Gratifikasi tersebut berasal dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Kasus ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap pejabat pengadilan dan pihak terkait terus berjalan, sementara praperadilan yang diajukan Wayan Eka menjadi bagian dari upaya hukum tersangka mempertanyakan prosedur penyitaan.
Dengan agenda sidang perdana yang sudah dijadwalkan, publik menunggu jalannya proses praperadilan untuk melihat apakah gugatan Wayan Eka diterima atau ditolak oleh pengadilan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.