Kejati Kaltim Sita Uang Rp214 Miliar-Tas Mewah Terkait Korupsi Tambang, 6 Tersangka Ditahan!
KALIMANTAN TIMUR, REQnews - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menyita uang tunai senilai Rp214 miliar terkait kasus dugaan korupsi sektor pertambangan.
Kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang diduga dilakukan oleh PT JMB Group di HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Timur Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
“Penyidik melakukan tindakan penyelamatan keuangan negara dengan melakukan penyitaan berupa uang dan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, antara lain berupa uang sejumlah Rp 214.283.871.000,” kata Toni dalam keterangannya dikutip pada Jumat 27 Maret 2026.
Toni mengatakan bahwa selain uang dalam rupiah, pihaknya turut menyita berbagai mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, dollar Hongkong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.
Ia menyebut dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara, dan telah dilakukan penahanan.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa puluhan tas bermerek internasional, antara lain Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Hermes, hingga Jimmy Choo.
Kemudian, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah perhiasan berupa dua kalung emas, enam bros emas, dan satu rantai emas.
Lalu, empat unit kendaraan roda empat lengkap dengan dokumen kendaraan yaitu ada Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime.
Seluruh barang bukti tersebut disita berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk kepentingan pembuktian serta mengungkap tindak pidana yang terjadi.
“Penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
