Mengikuti Jejak Yaqut, Gubernur Riau Minta Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, REQNews - Permohonan pengalihan status penahanan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tidak mendapat dukungan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, jaksa menyampaikan keberatan atas permintaan agar terdakwa dipindahkan dari Rutan Sialang Bungkuk menjadi tahanan rumah.
Salah satu jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menegaskan bahwa kewenangan terkait status penahanan kini berada di tangan majelis hakim. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan pandangan atas permohonan tersebut.
"Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid. Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini," katanya pada sidang perdana, Kamis 26 Maret 2026.
Menurut jaksa, kondisi kesehatan terdakwa sejauh ini tidak menunjukkan urgensi untuk dilakukan pengalihan penahanan. Jika nantinya ada kebutuhan medis, fasilitas perawatan tetap dapat diberikan selama berada di rutan.
Ia juga menekankan bahwa perbandingan dengan kasus lain tidak bisa dijadikan dasar. Setiap perkara memiliki karakteristik dan pertimbangan hukum yang berbeda.
Sementara itu, tim kuasa hukum yang diwakili Kemal Shahab tetap mengajukan permohonan tersebut secara resmi. Mereka beralasan bahwa langkah itu sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, serta didukung kondisi kesehatan kliennya.
"Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia," ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa dokumen pendukung, termasuk rekam medis dan jaminan dari keluarga, telah dilampirkan dalam permohonan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, belum memberikan keputusan. Ia menyatakan bahwa permintaan tersebut belum dapat diputuskan dalam sidang saat ini.
"Kalau soal itu, kami tidak bisa menjawab sekarang," ucapnya.
Sidang pun masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, sementara keputusan terkait pengalihan penahanan akan ditentukan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek yang diajukan kedua belah pihak.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.