REQNews.com

Satgas Damai Cartenz Ungkap Jaringan Amunisi Ilegal di Papua, 4 Tersangka Ditangkap

News

Friday, 27 March 2026 - 20:01

Penangkapan tersangka kasus amunisi ilegal di Papua (Foto: Polri)Penangkapan tersangka kasus amunisi ilegal di Papua (Foto: Polri)

PAPUA, REQnews – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua pada Rabu-Kamis, 25-26 Maret 2026. 

Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, aparat menangkap empat tersangka berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51). 

“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” kata Andria dalam keterangannya pada Jumat 27 Maret 2026. 

Ia menyebut bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya yang juga berkaitan dengan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata dia, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara itu, tersangka HM diduga berperan sebagai penyedia atau penjual amunisi. 

“Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya. 

Dalam penindakan tersebut, ia menyebut bahwa aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana. 

Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang membantu, memfasilitasi, maupun menjadi perantara dalam peredaran senjata dan amunisi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku. 

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua. 

“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” kata Faizal. 

Sementara Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. 

“Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Adarma. 

Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. 

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi memicu konflik dan mengancam keselamatan masyarakat sipil. 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menekan peredaran senjata ilegal serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.