Kejagung Tetapkan Bos Tambang Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos tambang Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
"Kami telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu saudara ST," kata Dirdik Direktorat Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta dikutip pada Minggu 29 Maret 2026.
Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di empat provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," kata Syarief.
Untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka ST selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa kasus posisi yaitu Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada 2017 lalu.
Namun, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025 meski izin telah dicabut. Penambangan dan penjualan tersebut tidak sah dan melanggar hukum.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya telah melawan hukum (dengan) tetap melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara," katanya.
Syarief mengatakan saat ini tim auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan terkait detail kerugian negara dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka ST dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
