Soroti Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu, Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Besok
JAKARTA, REQnews - Komisi III DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang menyeret videografer, Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III, Habiburokhman mengatakan rapat digelar pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Hal itu dilakukan merespon desakan masyarakat yang menilai bahwa kasus tersebut tidak adil bagi Amsal Sitepu.
"RDPU ini digelar untuk menyikap banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Habiburokhman dalam keterangannya pada Minggu 29 Maret 2026.
Habiburokhman menyoroti terkait Amsal Sitepu yang diduga menggelembungkan anggaran atas pembuatan video promosi desa. Padahal menurutnya, pekerjaan yang dilakukan Amsal Sitepu merupakan produk kreatif yang tak memiliki standar tertentu.
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," katanya.
Ia pun mengingatkan terkait dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang telah diharapkan tak hanya menciptakan keadilan formal, namun juga keadilan substantif.
Karena menurutnya, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, yang umumnya terjadi pada kasus-kasus kakap.
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Amsal Sitepu telah dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut Tahun anggaran 2020 sampai 2022 dalam sidang yang digelar pada pada 20 Februari 2026.
Amsal disebut membuat profil desa melalui perusahaannya, CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000 untuk setiap desa. Berdasarkan laporan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 202.161.980.
JPU menyimpulkan bahwa perbuatan Amsal telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Sebagaimana Didakwaan dalam Dakwaaan Subsidair Penuntut Umum.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
