REQNews.com

Bareskrim Segera Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Online Rp55 Miliar ke JPU

News

Sunday, 29 March 2026 - 22:01

Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus judi online (judol) dengan total barang bukti yang disita senilai Rp55 miliar. 

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso mengatakan berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Rizki mengatakan bahwa pihak kepolisian pun segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk segera disidangkan. 

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Rizki dalam keterangannya dikutip pada Minggu 29 Maret 2026. 

"Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” lanjutnya. 

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. 

Polisi pun telah menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF (Berkas I), QF dkk (Berkas II), serta WK (Berkas III). 

Ia menyebut bahwa kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026. Dalam surat tersebut menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil. 

Pihaknya pun telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Rizki menyebut bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 31 Maret 2026. 

Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi. 

Rizki berharap dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.