Pakar: Putusan MK Soal Hanya BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara Tak Berlaku Surut
JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai putusan tidak berlaku surut, sehingga kasus-kasus sebelum adanya putusan MK yang diaudit selain oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa dinyatakan ada kerugian negara.
"Semua putusan itu tidak berlaku surut, kecuali disebutkan dalam putusan tersebut berlaku surut," kata Fickar kepada wartawan di Jakarta pada Senin 30 Maret 2026.
Fickar menyatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut, maka pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi adalah BPK.
Namun, jika ada pihak lain yang dilibatkan untuk melakukan penghitungan kerugian negara boleh saja, namun tidak memiliki kekuatan hukum seperti penghitungan oleh BPK.
"Ya sejak dulu BPK sebagai auditor negara adalah lembaga yang paling berwenang menghitung kerugian negara. Karena memang BPK sebagai auditor negara. Jadi dengan dasar itu putusan MK sebenarnya hanya memperkuat saja," katanya.
"Dengan putusan tersebut tidak ada lagi lembaga ya g berwenang dan sah menghitung kerugian negara. Jika ada lembaga lain yang dapat menghitung kerugian negara sah-sah saja, tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana hasil audit BPK," ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut berkenaan dengan pertimbangan permohonan pengujian materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai frase "merugikan keuangan negara dan perekonomian negara".
Dalam putusannya, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon yaitu Bernita Matondang dan Vendy Setiawan dalam sidang yang dibacakan Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin 2 Maret 2026.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi salinan putusan MK dikutip pada Senin 30 Maret 2026.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penilaian terhadap ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dalam kasus tipikor merupakan kewenangan hakim dalam proses peradilan.
Jika seseorang tidak terbukti memiliki mens rea dalam tindakan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tidak akan dijatuhi pidana atas dakwaan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Mahkamah memutuskan bahwa sifat "merugikan keuangan negara atau perekonomian” tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk memidana orang, selama tidak dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mens rea atau bertentangan dengan hukum.
Menurut para pemohon, penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 tidak memberikan kejelasan mengenai lembaga audit yang dimaksud sebagai dasar penentuan kerugian keuangan negara.
Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual.
Artinya, kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Konsepsi demikian memiliki persamaan dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 yang memberikan pengertian bahwa "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
"Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," bunyi putusan MK.
Hal itu sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri."
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
"Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara," tulis bunyi putusan MK.
Meskipun berkenaan dengan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang juga terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Mahkamah telah berpendirian sebagaimana diuraikan di atas, namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024.
Mahkamah menyimpulkan bahwa jika berkenaan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat permasalahan dan diperlukan pengkajian secara komprehensif dan oleh karena hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Sehingga, berkenaan dengan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang merupakan bagian dari norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang memiliki makna yang sama dengan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, termasuk dalam hal ini jika terdapat tafsir yang tidak tunggal, hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang pula untuk merumuskannya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
