REQNews.com

Bareskrim Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Online Rp55 Miliar ke JPU

News

Wednesday, 01 April 2026 - 16:01

Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti kasus jadi online Rp55 miliar kepada JPU (Foto: Polri)Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti kasus jadi online Rp55 miliar kepada JPU (Foto: Polri)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus judi online senilai Rp55 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 31 Maret 2026. 

Dengan adanya penyerahan tersebut, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. 

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang telah diungkap sebelumnya. 

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” kata Rizki dalam keterangannya pada Rabu 1 April 2026. 

Dalam penyerahan tersebut, ia mengatakan bahwa penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar. 

Menurutnya, nilai tersebut mencerminkan terkait dengan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. 

Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. 

“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” kata Murari. 

Seluruh tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Rizki menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring secara tegas dan berkelanjutan. 

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rizki. 

Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik memastikan akan terus mendukung proses penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.