Kasus Gratifikasi dan TPPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Tahun untuk Nurhadi, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
JAKARTA, REQNews — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu 1 April 2026. Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menyampaikan langsung amar putusan di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Selain pidana badan, Nurhadi juga dikenai sanksi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp137.159.183.940. Apabila tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun akan diberlakukan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Nurhadi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti sekitar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam perkara ini, Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dengan total mencapai sekitar Rp137 miliar selama menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Selain gratifikasi, ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan disebutkan, Nurhadi menyamarkan hasil kejahatan dengan menempatkan dana hingga Rp307 miliar dan 50.000 dolar AS ke dalam 21 rekening berbeda.
Sebagian dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset, di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp138 miliar, serta kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp6,2 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.