KPK Periksa Tiga Calon Perangkat Desa Pati, Ini yang Ingin Ditelusuri
JAKARTA REQNews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Fokus terbaru mengarah pada dugaan aliran dana dari calon perangkat desa kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan tersangka.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Kantor Polsek Sumber Rembang, Kamis 2 April 2026. Tiga orang calon perangkat desa yang diperiksa yakni Suyono dari Desa Sukorukun Kecamatan Jaken, Joko Lastari dari Kecamatan Sidoluhur, serta Parmin dari Desa Trikoyo Kecamatan Jaken.
Selain mereka, penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi lainnya, yaitu Kepala Desa Slungkep Agus Susanto, pihak swasta Mujibur Rokman, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati ARI Sih Hartono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan pemberian uang kepada kelompok yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang disebut-sebut dekat dengan Sudewo.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan soal pemberian uang dari para calon perangkat desa itu kepada oknum-oknum kepercayaan dari tersangka saudara SDW atau yang kita kenal dengan Tim 8," ujar Budi Prasetyo dikutip, Jumat 3 April 2026.
Tak hanya itu, penyidik juga menggali lebih jauh mengenai bagaimana praktik tersebut berlangsung, termasuk cara penyerahan dan nominal yang diduga diberikan.
"Mekanismenya seperti apa dalam pemberian itu, jumlahnya bervariatif berapa saja, mekanisme pemberiannya seperti apa, itu semuanya didalami," katanya.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan bersama tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa 20 Januari 2026.
Selain Sudewo, tiga tersangka lain adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan yang masing-masing menjabat sebagai kepala desa di wilayah berbeda di Kabupaten Pati.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penyidikan masih terus berjalan, dengan KPK berupaya mengungkap secara menyeluruh pola serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.