Polisi di Pacitan Lakukan KDRT, Istri dan Keponakan Luka - Luka
PACITAN, REQNews - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang anggota kepolisian di Pacitan. Seorang polisi berpangkat Bripka berinisial AD, yang bertugas di Polres Pacitan, dilaporkan ke Propam oleh istrinya sendiri atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Bella, yang mengaku telah mengalami kekerasan berulang dari suaminya. Ia menyebut, tindakan tersebut kerap dipicu persoalan sepele dan bahkan terjadi di hadapan keluarganya.
“Sudah sering, cuma (gara-gara) masalah sepele. Kan saya izin mau kerja ke Jogja ya, saya berpikir ingin bantu suami demi kebutuhan keluarga,” tuturnya.
Menurut Bella, kejadian terakhir berlangsung pada November 2025. Ia mengungkapkan mengalami kekerasan fisik cukup parah hingga menyebabkan luka serius.
“Saya ditampar, dipukul bagian rahang sampai 5 gigi saya lepas dan setelah itu dibanting di lantai sambil kaki diinjak. Itu keponakan saya juga ikutan jadi korban,” imbuh Bella.
Tak hanya Bella, seorang anak berusia 13 tahun berinisial RZ juga disebut menjadi korban. Hal itu disampaikan oleh Citra, kakak Bella, yang menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut.
“Anak saya inisial RZ usia 13 Tahun bahkan turut menjadi korban kekerasan Bripka AD. Waktu itu anak saya pergi ke rumah neneknya. Setelah beberapa saat disana, ia berniat ingin minta uang untuk jajan. Namun Bripka AD yang kebetulan ada di rumah emosi dan langsung marah lalu memukuli anak saya,” jelasnya.
Ia mempertanyakan tindakan pelaku yang dinilai tidak wajar terhadap anak.
“Kan sudah biasa ya cucu main ke rumah neneknya. Terus minta uang ke neneknya. Wajar kan? Kenapa si AD marah sampai pukul anakku sampai luka luka,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban RZ harus mendapatkan perawatan medis di RSU dr. Darsono Pacitan. Warga sekitar disebut sempat melerai insiden tersebut sebelum korban dilarikan ke rumah sakit.
“Pas kejadian itu tetangga neneknya teriak-teriak sambil melerai. Takut terjadi apa-apa, anak saya sama tetangga dibawa ke rumah sakit. Saya akan laporkan kekerasan anak ini. Kalau perlu saya akan ke Polda Jatim dan Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan,” tambahnya dengan kesal.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui Kasi Humas Aiptu Thomas Alim Suheny menyampaikan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
“Laporannya masuk dan sudah diterima Propam 27 Maret 2026, kasusnya memang sedang ditangani Propam,” ujarnya, Minggu 5 April 2026.
Sejumlah langkah awal pun sudah dilakukan. Baik pelapor maupun terlapor telah dimintai keterangan pada pekan lalu. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pendalaman awal untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
“Korban, saksi-saksi, dan terlapor sudah dimintai keterangan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain itu, Propam juga tengah mengumpulkan berbagai barang bukti guna memperkuat proses klarifikasi.
Thomas menegaskan, penanganan perkara ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Semua tahapan dijalankan hati-hati, mengikuti mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.
Menurut dia, penyelesaian kasus akan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. “Prosesnya kita jalankan sesuai aturan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.