Dituduh Danai Kasus Ijazah Jokowi, JK Laporkan Rismon Terkait Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim
JAKARTA, REQnews - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) melaporkan Peneliti Forensik Digital, Rismon Sianipar terkait dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah penyebaran hoaks mengenai tuduhan mendanai kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Sesuai dengan rencana yang sudah disampaikan oleh kami dan juga Pak JK kemarin di kediaman, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Hasolan Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi," kata Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 6 April 2026.
Abdul mengatakan bahwa pihaknya tak hanya melaporkan Rismon, namun ada empat pihak lainnya yang juga turut dilaporkan. Mereka adalah pemilik YouTuber 'Ruang Konsensus' Budhius M. Piliang, Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar, pemilik YouTube channel 'Musik Ciamis', dan pemilik Mosato TV Laurensius Irjan Buu.
Ia menjelaskan bahwa selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber.
"Sehingga ini satu rangkaian yang harus kita lihat karena setelah pernyataan Rismon itu, disambung juga ya. Kita harus apa, bisa mendudukkan kasus ini bahwa setelah Rismon bertemu dengan Pak Jokowi dan selanjutnya dia mengajukan RJ (Restorative Justice) atas status dia sebagai tersangka di Polda," katanya.
Abdul mengatakan Rismon telah membuat pernyataan salah satunya menyebutkan bahwa ada pejabat elit di balik gerakan permasalahan ijazah Jokowi. Salah satu pihak yang disebut oleh Rismon adalah JK, yang diduga memberi uang Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk).
"(Rismon) menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada, kalau nggak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan," katanya.
Kemudian dalam kontennya pemilik YouTuber 'Ruang Konsensus' Budhius M. Piliang, menghadirkan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara.
Dalam konten tersebut Mardiansyah telah menuduh JK yang disebut sudah tidak lagi memiliki kapasitas, namun masih punya insting berkuasa yang tidak rasional.
"Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks, berita bohong yang perlu juga diuji," tambahnya.
Selanjutnya, pihak yang dilaporkan ada pemilik YouTube channel 'Musik Ciamis' yang dinilai telah yang turut menyebarkan statement atau pernyataan yang kami duga dibuat oleh Rismon.
Abdul mengatakan pihak lainnya yang turut dilaporkan yaitu pemilik Mosato TV Lorensius Irjan Buu.
"Dalam channel itu dia menulis bahwa "JK diseret pidana, provokasi, pertanyaannya makar? Gitu. Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan 'Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar'. Ini kan pertanyaan yang apa, sudah telak gitu ya," katanya.
Sementara itu, Abdul mengatakan bahwa Rismon dilaporkan terkait dengan pencemaran nama baik Pasal 439 juncto pasal 441 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru.
"Terus kami juncto kan juga dengan Pasal 27A juncto 45 di Undang-undang ITE, itu pencemaran nama baik kalau di KUHP itu tuduhan fitnah terus masuk juga berita bohong," kata dia.
"Jadi ancaman berita bohong itu barang siapa yang menyebarkan berita yang apa, sudah dipastikan itu bohong dan mengakibatkan kegaduhan di publik. Dan hari ini kan terjadi kegaduhan, sehingga Rismon juga masuk dalam kualifikasi unsur pasal berita hoaks itu bersama dengan beberapa youtuber dan pemilik channel," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
