REQNews.com

Kasus Patgulipat Pajak Terkuak, KPK Dalami Peran Pegawai Pajak

News

Monday, 06 April 2026 - 17:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Hastina/REQnews)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQNews - Penyidikan kasus dugaan manipulasi pemeriksaan pajak di wilayah Jakarta Utara terus dikembangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi kini memanggil sejumlah aparatur sipil negara untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Pada Senin, 6 April 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang merupakan pegawai di lingkungan kantor pajak. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pendalaman kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Ketiga saksi tersebut adalah Ridho Supriando Manu dan Muharris Fadli yang bertugas di KPP Madya Jakarta Utara, serta James yang merupakan pegawai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi lebih lanjut terkait praktik manipulasi dalam proses pemeriksaan pajak.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan agenda pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada KPP Madya Jakarta Utara," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 6 April 2026.

Kasus ini bermula dari temuan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan milik PT Wanatiara Persada untuk periode 2023. Awalnya, nilai kekurangan pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar.

Namun dalam proses berikutnya, terjadi dugaan praktik negosiasi ilegal. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi diduga meminta pembayaran sebesar Rp23 miliar untuk menurunkan nilai kewajiban pajak, dengan Rp8 miliar di antaranya disebut sebagai jatah bagi oknum tertentu.

Pihak perusahaan kemudian hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp4 miliar. Dampaknya, nilai kewajiban pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada Desember 2025 turun drastis menjadi sekitar Rp15,7 miliar, atau berkurang hingga sekitar 80 persen dari nilai awal.

Untuk menyamarkan aliran dana, uang tersebut disebut disalurkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan milik konsultan pajak. Dana kemudian ditukar ke mata uang asing sebelum akhirnya diberikan kepada pihak-pihak terkait.

Kasus yang bermula dari OTT pada Januari 2026 ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pajak sebagai penerima suap, serta pihak swasta sebagai pemberi. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran pihak lain dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.