REQNews.com

Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, JPU: Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss

News

Selasa, 07 April 2026 - 13:15

Tim JPU kasus dugaan korupsi Chromebook, Roy Riady (Foto: Hastina/REQnews)Tim JPU kasus dugaan korupsi Chromebook, Roy Riady (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sistematis dalam kasus pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2020-2022. 

JPU Roy Riady mengatakan bahwa hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 6 April 2026. 

Agenda dalam persidangan tersebut yaitu menghadirkan saksi ahli IT, Profesor Mujiono yang memberikan kesaksian mengenai adanya penyimpangan dokumen perencanaan yang sejak awal diduga telah didesain sedemikian rupa. 

“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga slide paparan konsultan Terdakwa Ibrahim Arief yang dipaparkan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau Masyarakat,” kata Roy dalam keterangannya pada Selasa 7 April 2026. 

Lebih lanjut, Roy menyebut jika Prof. Mujiono menjelaskan bahwa meskipun kajian awal terlihat ideal karena tidak mengarah pada produk tertentu, namun pada tahap tinjauan atau dokumen review, substansi perencanaan sudah secara spesifik mengarah pada penggunaan produk Chrome OS. 

“Temuan lapangan di Pusdatin dan Pustekkom pada tahun 2022 juga menunjukkan bahwa Chrome Device Management (CDM) yang diadakan sama sekali tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan, sehingga pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia Pendidikan,” tambah Roy. 

Ia pun menyampaikan bahwa ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan riil di lapangan mempertegas indikasi bahwa korupsi tersebut bersifat sistematis dan telah direncanakan sejak awal sebagai sebuah kejahatan luar biasa. 

Lebih lanjut, Roy menyebut bahwa dalam persidangan juga menyoroti aspek kerugian negara melalui kesaksian ahli keuangan negara. Ahli menyatakan bahwa kegagalan pencapaian tujuan pemanfaatan barang membuat kerugian tersebut dikategorikan sebagai total loss atau kerugian total. 

Kondisi tersebut disebut diperparah dengan situasi pengadaan yang dilakukan di masa sulit yakni pandemi COVID-19, yang menurut JPU seharusnya menjadi faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana. 

JPU juga turut menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai lebih dari Rp5 triliun di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional. 

"Yang justru dibarengi dengan munculnya kepentingan bisnis pengadaan yang tidak berguna dan justru merusak dunia pendidikan," katanya. 

Pihaknya pun menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta dan memberikan pertanyaan di luar keahlian saksi yang dihadirkan, meskipun bukti-bukti di persidangan sudah sangat terang-menderang. 

Pengadaan tersebut dipandang sebagai bentuk pemborosan keuangan negara yang nyata, di mana negara dipaksa membayar lebih untuk proyek yang tidak mencerminkan amanat Undang-Undang Dasar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Diketahui, dalam kasus Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya yaitu Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.  Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.      

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.            

Sementara, Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.            

Jaksa menyebut bahwa pengadaan dilakukan tak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.