REQNews.com

Polri Ungkap Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi Ilegal Rp1,26 Triliun

News

Selasa, 07 April 2026 - 18:31

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi ilegal di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi ilegal di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Polri mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi ilegal di sejumlah wilayah di Indonesia senilai Rp1,26 triliun. 

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Polda jajaran sepanjang tahun 2025-2026. 

"Diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 7 April 2026. 

Rinciannya yaitu kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000. 

"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan," katanya. 

Ia pun mengimbau kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, untuk segera menghentikan perbuatannya. Menurutnya, tiindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. 

"Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Nunung menjelaskan bahwa dinamika global turut memengaruhi kondisi dalam negeri. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, kata dia, telah menyebabkan ketidakpastian dan berdampak pada kenaikan harga minyak dunia. 

“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” kata Nunung. 

Ia menyebut bahwa kondisi itu memicu disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi, sehingga membuka celah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Polda jajaran mengungkap 755 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi ilegal, dengan menetapkan 672 tersangka di sejumlah provinsi di Indonesia sepanjang tahun 2025-2026. 

Pada tahun 2025, pengungkapan dilakukan pada 658 tempat kejadian perkara (TKP) dengan menetapkan sebanyak 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri bersama Polda jajaran periode 2025 tersebut sebanyak 1.182.388 liter jenis solar, jenis Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung. 

Kemudian, gas 5,5 kilogram sebanyak 516 kilogram, gas 12 kilogram bisa dilakukan penyitaan dan diamankan 4.945 tabung, tabung gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung dan kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit. 

Sementara itu, pada tahun 2026 yang telah berjalan selama 4 bulan ini, pihaknya telah mengungkap 97 TKP dengan menetapkan sebanyak 89 tersangka. 

Adapun rincian barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan adalah solar 112.663 liter, kemudian untuk gas 3 kilogram adalah 7.096, kemudian gas 5,5 kilogram adalah 425 tabung. 

Kemudian, untuk gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, kemudian gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung. Lalu, kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.