Ini Kata Pigai Usai Didugat Anak Buah ke PTUN Gegara Mutasi
JAKARTA, REQnews - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara setelah dirinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh salah satu pegawainya, Ernie Nurheyanti M. Toelle, terkait mutasi jabatan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Selasa (7/4), anggota Komisi XIII dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, sempat menanyakan persoalan tersebut kepada Pigai.
Pigai menegaskan dirinya tidak pernah menonaktifkan pegawai, melainkan hanya melakukan pergeseran posisi. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari penilaian profesional terhadap kinerja.
"Artinya gini, jadi dengan pernyataan saya di parlemen ini bahwa saya menteri yang tidak pernah nonjobkan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional. Jadi Ibu Yanti, kenapa saya geser, ya, geser, bukan nonjob," kata Pigai.
Ia menjelaskan, pada tahun lalu dirinya telah mengumpulkan seluruh pejabat baik di pusat maupun daerah untuk mendorong peningkatan kinerja serta optimalisasi penyerapan anggaran.
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan unit yang dipimpin Yanti mencatat serapan anggaran paling rendah dibanding unit lain.
"Tempat yang Ibu Yanti menjadi KPA, Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu 89 persen. Saya targetkan penyerapan anggaran di Kementerian HAM itu 99,99 persen. Gara-gara hanya karena serapan di unitnya di mana beliau menjadi kuasa pengguna anggaran paling rendah, yaitu 89 persen turun target saya, dari 99,99 persen menjadi 99 sekian," ujarnya.
Pigai juga mengungkapkan bahwa saat itu ia telah menyampaikan secara terbuka kepada seluruh pejabat bahwa mereka yang memiliki capaian serapan rendah akan dicopot dari jabatannya.
"Saya menteri yang menggeser pejabat aja, saya ngomong bersama seluruh pejabat. Ini ada Ibu Sekjen, ini ada Pak Inspektur Jenderal, saya tidak pernah diam-diam geser orang, angkat orang, saya bicara terbuka," katanya.
Lebih lanjut, Pigai mengaku sempat menawarkan Yanti untuk menduduki jabatan sebagai kepala kantor wilayah di Sumatera Utara. Namun, tawaran tersebut tidak diterima.
"Saya tawarkan dia jadi Kanwil di Sumatera Utara, dia tidak mau. Kemudian, 'ya sudah kamu milih sendiri'. Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional. Itu pun tidak turun, geser di tempat sama," ujarnya.
Ia bahkan menyebut telah menawarkan bantuan biaya hukum dari dana pribadinya setelah gugatan diajukan.
"Saya menawarkan, uang Menteri HAM pribadi menawarkan untuk bayar pengacara. Mana ada mau gugat sendiri kita yang bayarin? Cuma Menteri HAM aja yang bisa," katanya.
Sebelumnya, Ernie Nurheyanti M. Toelle melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait mutasi jabatan yang diterimanya. Gugatan itu muncul setelah dirinya dipindahkan dari posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
