REQNews.com

TNI Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Prajurit Terlibat Mafia BBM dan LPG

News

Rabu, 08 April 2026 - 10:00

Ilustrasi harga bbm turun (Foto: Istimewa)Ilustrasi harga bbm turun (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Dugaan keterlibatan aparat dalam praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Kali ini, dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) disebut-sebut terkait dalam kasus yang terjadi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah sepanjang 2025.

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Bambang Suseno, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan tersebut masih berlangsung di tingkat Polisi Militer Daerah (Pomdam).

“Tahun 2025 itu diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM. Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Rabu 8 April 2026.

Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Menurutnya, penanganan hukum akan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

“TNI tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI. Karena, ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan bahwa ini akan ditindak tegas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bambang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya keterlibatan anggota TNI lainnya dalam kasus serupa.

“Kami membuka kesempatan untuk pengaduan bagi rekan-rekan yang mengetahui, silakan, dilaporkan langsung ke Puspom TNI ataupun kepada Pomdam wilayah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri turut mengingatkan agar tidak ada anggota kepolisian yang ikut bermain dalam praktik ilegal tersebut. Direktur Dirtipidter Bareskrim, Moh Irhamni, menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan tanpa pengecualian.

“Setiap bentuk keterlibatan baik sebagai pelaku maupun sebagai backing akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan. Tidak ada toleransi,” kata Irhamni.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, membeberkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik mafia BBM dan LPG bersubsidi. Ia menyebut total kerugian sepanjang 2025 hingga 2026 mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.

“Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,” jelasnya.

Rinciannya, kerugian dari sektor BBM subsidi mencapai sekitar Rp516,8 miliar, sedangkan dari LPG bersubsidi menyentuh Rp749,2 miliar. Nunung menilai angka tersebut sangat signifikan dan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

“Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan,” kata Nunung.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama di tengah tekanan krisis energi global yang menuntut distribusi subsidi tepat sasaran.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.