REQNews.com

Kajari Karo Dinonaktifkan, Kejagung Periksa Empat Jaksa Terkait Kasus Amsal

News

Rabu, 08 April 2026 - 15:00

Danke Raja Gukguk, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo (Foto:Istimewa)Danke Raja Gukguk, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo (Foto:Istimewa)

MEDAN, REQNews — Pergantian pimpinan sementara terjadi di Kejaksaan Negeri Karo menyusul pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa oleh Kejaksaan Agung. Danke Raja Gukguk yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo kini tidak lagi menjalankan tugasnya dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Sebagai pengganti sementara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Herlangga Wisnu Murdiyanto untuk mengisi posisi Pelaksana Harian (Plh) Kajari Karo. Penunjukan ini dimaksudkan agar aktivitas institusi tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah proses klarifikasi yang sedang berlangsung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa Herlangga sebelumnya bertugas sebagai Koordinator Bidang Intelijen di lingkungan Kejati Sumut.

“Herlangga merupakan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujarnya dikutip dari iNews Medan, Selasa 7 April 2026.

Tidak hanya Danke Raja Gukguk, pemeriksaan juga mencakup tiga jaksa lainnya, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Renhard Harve Sembiring, serta Wira Arizona dan Juniadi Purba. Keempatnya diperiksa berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu.

Rizaldi menambahkan, hingga kini posisi Kepala Seksi Pidana Khusus belum diisi oleh pejabat sementara karena masih dalam tahap penentuan.

“Hari ini kita akan tunjuk siapa pelaksananya,” katanya.

Kasus ini sebelumnya mencuat dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti transparansi penanganan perkara dan bahkan mengindikasikan adanya tekanan terhadap Amsal selama proses hukum berlangsung.

Komisi III DPR RI kemudian merekomendasikan agar jaksa yang terlibat dievaluasi, termasuk pencopotan jabatan dan pemberian sanksi.

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa pada periode 2020 hingga 2022 dengan nilai anggaran Rp30 juta per desa. Proyek tersebut diikuti oleh perusahaan milik Amsal dan telah dikerjakan di 20 desa dengan status selesai serta pembayaran telah dilakukan.

Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan bahwa biaya wajar pembuatan video hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih tersebut memunculkan dugaan mark-up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp202 juta.

Dalam proses persidangan, sejumlah kepala desa menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan Amsal telah sesuai dengan kesepakatan awal tanpa adanya persoalan.

Amsal sendiri membantah tudingan mark-up dan menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal pada Rabu 1 April 2026, dengan menyatakan bahwa ia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.