REQNews.com

DPR Dorong Kawasan Khusus Ganja Medis di Maluku, Ini Alasannya

News

Rabu, 08 April 2026 - 14:00

Ilustrasi tanaman Ganja (Foto: Istimewa)Ilustrasi tanaman Ganja (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Wacana pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis kembali mencuat di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengajukan gagasan agar pemerintah mempertimbangkan legalisasi terbatas ganja medis melalui pembentukan kawasan khusus yang dikelola secara ketat.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Bareskrim Polri, Selasa 7 April 2026. Hinca menilai pendekatan pengaturan terbuka dapat menjadi solusi atas maraknya peredaran gelap ganja.

“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, konsep yang ia tawarkan adalah pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang secara eksklusif mengelola ganja untuk kebutuhan medis. Kawasan tersebut akan berada di bawah pengawasan negara dengan aturan yang ketat.

Menurutnya, wilayah berupa pulau dinilai ideal untuk dijadikan pusat aktivitas, mulai dari produksi, penelitian, hingga fasilitas rehabilitasi. Dengan model ini, pengelolaan ganja dapat dilakukan secara terkontrol sekaligus menekan praktik ilegal yang selama ini sulit diberantas.

“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ungkap Hinca.

Ia juga menilai skema tersebut berpotensi memberikan kontribusi ekonomi bagi negara. Selain membuka peluang pemasukan baru, konsep ini dinilai dapat membantu mengatasi keterbatasan anggaran yang selama ini dihadapi BNN.

“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN nggak ada anggarannya,” kata dia.

Tak hanya itu, Hinca turut mengusulkan agar pusat rehabilitasi bagi pengguna narkotika ditempatkan di kawasan khusus tersebut. Menurutnya, lingkungan yang terpisah dari perkotaan dan lebih dekat dengan alam dapat mendukung proses pemulihan.

“Pusat rehabilitasi itu pindahkan saja di situ. Jadi nggak lagi di tengah kota, hidup dengan alam, dijaga bagus,” jelasnya.

Di sisi lain, ia menyoroti belum adanya riset menyeluruh mengenai pemanfaatan ganja medis di Indonesia. Padahal, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah meminta pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah terkait hal tersebut.

“Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk bikin riset tentang ganja medis, nggak pernah dilakukan. Kita tunggu risetnya itu,” katanya.

Hinca juga berpandangan bahwa ganja memiliki potensi yang belum dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan kesehatan maupun sektor pertanian. Ia mempertanyakan stigma negatif yang masih melekat pada tanaman tersebut.

“Kalau sabu berdampak pada tindakan kriminal, kalau ganja nggak ada dampaknya pada kriminal,” ucap Hinca.

Ia memastikan akan terus mengawal usulan ini dalam proses revisi Undang-Undang Narkotika. Bahkan, ia menyebut kajian awal terkait gagasan tersebut telah disiapkan sebagai bahan pertimbangan.

“Saya akan dorong. Sikap saya dan fraksi saya (Demokrat) jelas ke arah itu,” pungkasnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.