Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Kasus Tuduhan Danai Isu Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA, REQNews – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu 8 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang menyebut dirinya mendanai isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kepada wartawan, JK menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan telah merugikan dirinya secara pribadi. Ia pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Saya melaporkan saudara Rsmon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk ijazah Pak Jokowi dan itu jelas tidak saya lakukan itu," ucap JK.
Ia mengaku keberatan atas pernyataan yang beredar luas tersebut. Menurutnya, tudingan itu bukan hanya keliru, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap dirinya.
"Pertama ini tersebar luas ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya Bang Jokowi itu bekas presiden dan saya wakilnya bersama-sama di pemerintahan selama 5 tahun, masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidikinya," kata JK.
Sebelum membuat laporan, JK tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB dengan kendaraan berwarna hitam. Ia terlihat mengenakan kemeja panjang bermotif bunga berwarna biru.
Setibanya di lokasi, JK langsung disambut oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, dan segera memasuki gedung untuk melengkapi proses pelaporan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.