Bareskrim Terima Laporan JK Perihal Dugaan Hoaks Rismon Sianipar
JAKARTA, REQnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, terkait dugaan penyebaran informasi palsu serta pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar. Laporan tersebut diajukan langsung oleh JK dan terdaftar dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Usai membuat laporan pada Rabu 8 April 2026, JK menyatakan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh pernyataan Rismon yang menuding dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurut JK, tudingan tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga bersifat menghina. Ia menegaskan bahwa selama lima tahun dirinya pernah mendampingi Jokowi sebagai wakil presiden dalam satu pemerintahan, sehingga tuduhan itu dinilai tidak masuk akal.
Ia juga menepis klaim bahwa dirinya mengeluarkan dana hingga Rp5 miliar untuk menyelidiki Presiden. Menurutnya, hal tersebut mustahil dilakukan dan telah mencoreng kehormatannya.
Tak hanya melaporkan Rismon, JK turut melaporkan akun YouTube bernama Studio Musik Rock Ciamis serta akun Facebook 1922 Pusat Madiun. Dalam laporannya, ia juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video yang memuat tudingan tersebut.
Sebelumnya, Rismon membantah pernah menyebut JK sebagai pihak yang mendanai isu dugaan ijazah palsu Jokowi. Melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, ditegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh kliennya. Ia menyebut video yang beredar di media sosial merupakan hasil manipulasi berbasis Artificial Intelligence (AI).
“Semua itu hasil olahan AI, Rismon tidak pernah menyebut nama Pak JK,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu 5 April.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
