Kejati Banten Tangkap Maskuri Buronan Kasus Pencabulan Anak yang Kabur ke Tegal
BANTEN, REQnews - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten telah menangkap Maskuri alias Pak'de (63), burona kasus pencabulan terhadap seorang anak berinisial ZF (6) di wilayah Tangerang, Banten.
Kasipenkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua mengatakan penangkapan terhadap terpidana dilakukan di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Rabu 8 April 2026 sekitar jam 18.40 WIB.
"Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Adapun identitas terpidana Maskuri alias Pak'De," kata Jonathan dalam keterangannya pada Kamis 9 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Maskuri bukan sekadar delik pidana biasa, melainkan sebuah tindakan keji yang melukai nurani kemanusiaan dan merenggut kesucian masa kecil seorang anak.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, ia mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin 10 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu korban yang merupakan seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial ZF, tengah bermain mengejar kucing. Namun, Maskuri menarik paksa lengan korban masuk ke dalam sebuah warung pecel lele miliknya.
"Di dalam warung yang tertutup, terpidana Maskuri alias Pak'De mencuci dua buah batu kerikil dan secara biadab memasukkannya ke dalam alat vital korban hingga korban meringis kesakitan," katanya.
Jonathan menyebut bahwa hal itu dilakukan Maskuri dengan membekap mulut korban sembari mengancam untuk tidak memberitahu ke mamanya. Pelaku juga mendikte korban untuk berbohong bahwa luka yang dideritanya akibat terjatuh tertusuk kayu.
Sementara itu, ia menyebut bahwa berdasarkan hasil visum et repertum menemukan adanya robekan baru pada selaput dara hingga ke dasar akibat kekerasan tumpul.
"Serta ditemukannya butiran halus serupa pasir di area sensitif korban saat pemeriksaan medis," tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, Jonathan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa korban mengalami trauma berat (PTSD) yang berdampak jangka panjang akibat kekerasan seksual tersebut.
Bedasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana Maskuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuat cabul".
Bahwa perbuatan Maskuri telah memenuhi unsur Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jonathan menjelaskan bahwa sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri terdakwa sempat diputus bebas. Namun, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum kasasi hingga akhirnya MA membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Ia menyebut Maskuri ditangkap ketika bersembunyi di rumah keponakannya di Desa Sumbarang. Tim kemudian bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan Maskuri tanpa perlawanan pada Rabu 8 April 2026, pada pukul 18.20 WIB.
Saat diamankan, Jonathan menyebut jika Maskuri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tambahnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, kata dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.