REQNews.com

JPU Optimis Bisa Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief di Kasus Korupsi Chromebook

News

Thursday, 09 April 2026 - 12:31

Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam (Foto: Hastina/REQnews)Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku optimis dapat membuktikan adanya keterlibatan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. 

Hal itu diungkap oleh JPU Roy Riady usai persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 8 April 2026. 

Roy menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini telah menyelesaikan pemeriksaan saksi serta ahli yang meringankan bagi terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam. 

Meskipun saksi dan ahli tersebut dihadirkan oleh pihak terdakwa, JPU menilai bahwa keterangan-keterangan yang muncul di persidangan justru sangat mendukung pembuktian surat dakwaan penuntut umum. 

“Fokus pembuktian tersebut tertuju pada peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau tim teknologi yang diduga membuat serta mengarahkan tinjauan kajian teknis berdasarkan arahan dari Terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata Roy dalam keterangannya dikutip pada Kamis 9 April 2026. 

"Hal ini memperkuat keyakinan JPU bahwa unsur penyertaan atau keterlibatan terdakwa sebagai pelaku yang turut serta dalam tindak pidana tersebut dapat dibuktikan secara hukum,” tambahnya. 

Agenda sidang selanjutnya yaitu Pemeriksa terdakwa yaitu di mana Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih dijadwalkan untuk saling memberikan kesaksian satu sama lain. 

Roy mengatakan bahwa setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, JPU akan segera menyusun requisitoir atau surat tuntutan. 

"Dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa,” tambahnya. 

Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, kata dia, pembacaan surat tuntutan bagi ketiga terdakwa dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan. 

Roy pun menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Diketahui, dalam kasus tersebut Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam didakwa bersama dengan tiga orang lainnya yaitu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih. 

Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.       

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.             

Sementara, Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.             

Jaksa menyebut bahwa pengadaan dilakukan tak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.