Kejagung Sita Sejumlah Aset Terkait Kasus Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terkait dengan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara milik Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) atas nama tersangka Samin Tan (ST).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penggeladahan terhadap terhadap kantor dan lokasi pertambangan batubara PT AKT pada Senin dan Selasa, 6-7 April 2026.
Ia menyebut bahwa proses penggeledahan dilakukan oleh penyidik dan didampingi oleh Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Digital Forensik.
"Adapun penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT MCM, yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT," kata Anang dalam keterangannya pada Kamis 9 April 2026.
Dalam kegiatan penggeledahan, Anang mengatakan jika pihaknya menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP per 7 April 2026.
Penyitaan dilakukan terhadap bangunan sejumlah 47 unit, kemudian dalam area kantor Gedung Utama PT AKT disita 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel.
Lalu, batu bara dengan jumlah ±60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000.
Selanjutnya, kata dia, di GT Markus di Desa Tuhup pihaknya menyita 12 aset di antaranya 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station.
Lokasi di area pertambangan ada 64 aset yang disita di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit alat berat belum dirakit.
Pada lokasi Workshop PT AKT penyidik menyita sebanyak 55 aset di antaranya 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut.
Kemudian, pada lokasi Stockfile penyitaan dilakukan terhadap 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling dan di lokasi Fuel Station penyidik menyita 5 tangki fuel station, 4 fuel truck.
Anang mengatakan bahwa terhadap aset-aset tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan dan penyegelan serta meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat
"Untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bos tambang Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di empat provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka ST selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Jumat 27 Maret 2026.
Dalam kasus tersebut, Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada 2017 lalu.
Meski izinnya dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025. Sehingga, kegiatan penambangan dan penjualan tersebut tidak sah dan melanggar hukum.
Atas perbuatannya itu, tersangka ST dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
