Tok! Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa selain Riza Chalid, ada enam orang lain yang turut dijerat dalam kasus tersebut.
"Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 9 April 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya indikasi kebocoran data internal PT Petral, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan minyak mentah.
"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung tengah mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah serta produk hasil kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Dalam penanganannya, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said juga sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
