Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp160,7 Miliar
LAMPUNG, REQnews – Polda Lampung menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu 8 April 2026. Pihaknya berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM ilegal.
Helfi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
"Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan," kata Helfi dalam keterangannya tertulisnya pada Jumat 10 April 2026.
Ia menyebut bahwa modus yang digunakan yaitu dengan mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.
Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil 'pengecoran' atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.
Untuk lokasi ketiga (TKP 3), ia mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.
"Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet," tambahnya.
Adapun, kata dia, total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter.
Selain BBM, Helfi menyebut bahwa petugas juga menyita sembilan unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung, 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter.
"Tiga unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut dan puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar," katanya.
Jenderal bintang dua Polri itu menegaskan pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara. Dalam operasi tersebut, kata dia, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif.
"Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 Miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter," katanya.
Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.
"Saat ini, seluruh barang bukti dan para pekerja telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
