Gila! Bocah 9 Tahun di Cirebon Diculik dan Disekap
CIREBON, REQnews - Kasus dugaan penculikan yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial KA (9), warga Lemahwungkut, Kota Cirebon, sempat menghebohkan publik. Anak tersebut dilaporkan hilang selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mengalami luka serta trauma.
Kejadian ini bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, KA terakhir terlihat berada di area Jembatan Kesunean. Dari informasi yang dihimpun, korban diduga dirayu oleh pria tak dikenal hingga akhirnya dibawa pergi menggunakan sepeda motor.
Setelah menyadari anaknya tidak pulang, pihak keluarga segera melapor ke Polres Cirebon Kota. Upaya pencarian pun dilakukan hingga akhirnya pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, korban ditemukan. Ia diantar oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku dan diturunkan di lokasi awal saat ia menghilang.
Dari pengakuan korban, ia sempat dibawa ke sebuah rumah di wilayah Mundu. Selama berada di sana, korban diduga mengalami kekerasan, bahkan kedua kakinya sempat diikat. Petugas juga menemukan adanya luka di bagian pergelangan kaki korban. Setelah ditemukan, korban menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Kesunean sebelum dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota. Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan guna memulihkan kondisi psikologisnya.
Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AW (45). Wakapolres Cirebon Kota, Dede Kasmadi, menyebut pelaku ditangkap pada hari yang sama saat korban ditemukan.
"Pelaku kita amankan pada hari Rabu. Setelah gelar perkara, pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Dede di Cirebon, Jumat, 10 April 2026.
Dede menambahkan, korban berada dalam kendali pelaku selama dua malam sejak dibawa tanpa seizin orang tuanya. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Mundu bersama orang tuanya. Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah keluarga pelaku mengetahui keberadaan korban selama berada di rumah tersebut.
"Untuk hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan cara membujuk korban agar mau ikut. Ia menawarkan makanan dan es krim, lalu membawa korban menggunakan sepeda motor ke rumahnya tanpa sepengetahuan orang tua korban.
"Pelaku dibujuk dengan menggunakan es krim, kemudian dibawa pelaku ke rumahnya," kata Dede.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya yaitu 12 tahun penjara," ujar Dede, Jumat, 10 April 2026.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan anak, terutama dari potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.