Dua Wanita di Lebak Diamankan Usai Video Sumpah Menginjak Al-Quran Viral
LEBAK, REQNews - Peristiwa tak biasa yang melibatkan dua perempuan di Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, salah satu perempuan tampak mengucapkan sumpah dengan cara yang tidak lazim, yakni sambil menginjak Al-Quran.
Aksi itu dipicu oleh persoalan hilangnya perlengkapan makeup berupa bedak dan parfum. Dalam video yang beredar, terlihat dua perempuan berinisial NR dan MT. NR diduga meminta MT untuk bersumpah terkait tuduhan mengambil barang tersebut.
Namun, sumpah dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Kitab suci yang biasanya dijadikan simbol sakral justru diletakkan di bawah kaki saat sumpah diucapkan.
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian dari Polres Lebak langsung turun tangan. Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan kronologi awal kejadian.
“Jadi mereka sebenarnya berteman. Yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT berhubung tidak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Quran,” ujarnya dikutip Minggu 12 April 2026.
Ia menambahkan, setelah video tersebut menjadi viral, kedua perempuan segera diamankan untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
“Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurut pihak kepolisian, tata cara sumpah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Cara sumpah Al-Quran juga bukan seperti itu. Terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran. Itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki. Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tau Al-Quran kitab suci kecuali bukan muslim,” jelasnya.
Dalam perkara ini, NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sementara MT dikenakan Pasal 300 atau 305 juncto Pasal 20 undang-undang yang sama.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
