20 Tahun Rakit dan Jual Senpi Ilegal, Bareskrim Tangkap Ki Bedil di Jawa Barat
JAKARTA, REQnews - Satresmob Bareskrim Polri menangkap TS alias Ki Bedil seorang penjual sekaligus perakit senjata api (senpi) ilegal yang telah menjalankan aksinya selama 20 tahun.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi mengatakan bahwa Ki Bedil ditangkap oleh aparat di kawasan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat pada Senin 6 April 2026 lalu.
“20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap," kata Arsya dalam keterangannya dikutip pada Senin 13 April 2026.
Arsya menjelaskan pengungkapan berasal dari ditangkapnya seorang berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara transaksi senpi ilegal di Jalan Cipacing, Kabupaten Sumedang.
Dari penangkapan AS, polisi menyita satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22 mm, hingga sejumlah barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Pihaknya pun kemudian melakukan pengembangan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Rancaekek,Jawa Barat. Polisi menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak di Rancaekek Kulon.
Barang bukti yang ditemukan mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk membuat senjata.
Sementara itu, polisi berhasil menangkap Ki Bedil di lokasi yang berada di Rancaekek Wetan. Dalam penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat popor senjata laras panjang dan beberapa alat perakitan senpi.
"Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar," ujarnya.
Pihak kepolisian pun terus melakukan upaya pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senpi ilegal tersebut.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
