REQNews.com

Tim JPN Kejagung Menang Gugatan Terkait Banding Penyitaan Lahan Sawit di Riau

News

Rabu, 15 April 2026 - 13:30

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) mewakili Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memenangkan gugatan terkait dengan banding penyitaan lahan sawit di Riau. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa 14 April 2026. 

Anang mengatakan pada pokoknya putusan banding tersebut menguatkan putusan yang sebelumnya pada tingkat pertama. Artinya, putusan tersebut membenarkan terkait penyitaan yang dilakukan oleh Satgas PKH pada lahan sawit tersebut. 

"Pada pokoknya putusan tersebut membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum atas perkara a quo," kata Anang dalam keterangannya pada Rabu 15 April 2026. 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor: 271/KMA/SK/XII/2019. 

Anang menjelaskan gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dkk selaku pembanding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT. Dalam putusannya, Satgas PKH selaku terbanding dinyatakan menang atas gugatan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut terkait dengan tindakan faktual atas pemasangan plang/papan penyitaan lahan sawit oleh Satgas PKH di lahan perkebunan seluas 508,8 Ha di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa pihak penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada penggugat/pemohon kasasi 

"Namun sampai putusan banding ini kami terima belum ada permohonan kasasi yang diajukan," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.