REQNews.com

BPA Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi ke Jampidsus untuk Operasional

News

Wednesday, 15 April 2026 - 15:30

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Kuntadi menyerahkan aset rampasan negara ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (Foto: Kejaksaan RI)Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Kuntadi menyerahkan aset rampasan negara ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (Foto: Kejaksaan RI)

JAKARTA, REQnews - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan Aset berupa bangunan hasil rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 14 April 2026. 

Tanah seluas 788 meter persegi yang berada di wilayah Jakarta Selatan itu, merupakan hasil rampasan negara dari terpidana kasus korupsi atas nama Arie Lestario Kusumadewa. 

Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi mengatakan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan. 

“Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kuntadi dalam keterangannya pada Rabu 15 April 2026. 

Kuntadi mengatakan bahwa aset tersebut mulanya tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Selanjutnya, diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan melalui BPA untuk dipergunakan sebagai mess Satgassus P3TPK dan pegawai untuk menunjang pelaksanaan tugas Jampidsus Kejagung. 

"Rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai, guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi,” ujarnya. 

Selanjutnya, status Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP75/BPA/BPApa.1/02/2026. 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan apresiasi kepada BPA beserta jajarannya yang telah melaksanakan proses penanganan, pengamanan, dan penyerahan aset ini dengan baik. 

Sehingga, kata dia, aset berupa barang rampasan negara ini dapat beralih status menjadi Barang Milik Negara yang sah dan dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi. 

“Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggungjawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Febrie. 

Kegiatan ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara. 

Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC melalui BPA yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran Central Authority Pemulihan Aset.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.