Dosen Kampus Budi Luhur Dilaporkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
JAKARTA, REQNews - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat. Polda Metro Jaya menerima laporan yang menyeret seorang dosen dari Universitas Budi Luhur berinisial Dr. Y (48) sebagai terlapor.
Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial A melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa 14 April 2026. Pihak kepolisian memastikan laporan telah diterima dan saat ini tengah diproses sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa perkara ini akan ditangani oleh Direktorat yang membidangi perlindungan perempuan dan anak.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya," ungkapnya kepada wartawan, Rabu 15 April 2026.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional dengan mengacu pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, termasuk melalui layanan darurat kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” tutur Budi.
Di sisi lain, pihak kampus telah mengambil langkah administratif terhadap terduga pelaku. Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyatakan bahwa dosen yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik.
“Dosen yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari seluruh kewajiban tridharma perguruan tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 8 April 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah hasil investigasi internal oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
"Berdasar hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, kami mengambil langkah tegas, cepat, dan terstruktur dengan menonaktifkan dosen melalui penerbitan SK Rektor,” tegasnya.
Langkah penonaktifan ini berlaku sejak 27 Februari 2026 dan akan disesuaikan dengan perkembangan proses yang berjalan, termasuk kemungkinan proses hukum.
Pihak kampus juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman serta bebas dari kekerasan seksual. Rektor turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan memastikan dukungan penuh selama penanganan kasus berlangsung.
”Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral untuk bersama kami berada di sisi korban,” ujarnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik UBL, Deni Mahdiana, menambahkan bahwa pihak kampus telah menawarkan pendampingan psikologis kepada korban, termasuk akses ke layanan profesional.
“Kami sudah menawarkan bantuan, termasuk akses ke psikolog klinis untuk menangani trauma korban. Namun, komunikasi terakhir memang berhenti setelah kami menyampaikan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Kampus juga mengklarifikasi bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021 dan melibatkan pihak yang kini telah berstatus alumni. Laporan resmi sendiri baru diterima oleh kampus pada Februari 2026 melalui Satgas PPKPT.
Kasus ini kini tengah berjalan di jalur hukum dan internal kampus, dengan harapan proses penanganannya dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pembelajaran bagi lingkungan pendidikan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
