REQNews.com

Polri Gandeng FBI Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Keuntungan Capai Rp25 Miliar

News

Rabu, 15 April 2026 - 21:15

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon (Foto: Hastina/REQnews)Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews – Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan phishing tools lintas negara yang diduga telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. 

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat (AS) sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis 9 April 2026. 

Johnny mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari patroli siber, kemudian terdapat situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram. 

Ia menjelaskan temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik penjualan tools phishing yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan siber terhadap korban. 

“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” kata Johnny dalam keterangannya pada Rabu 15 April 2026. 

Ia mengatakan tools ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP. 

Kadiv Humas mengungkap bahwa dua tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda. Tersangka GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi, sementara FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank. 

Menurutnya, modus transaksi beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto. Dari hasil penyidikan, korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri, menegaskan bahwa kejahatan ini bersifat transnasional cybercrime. 

Polisi turut mengamankan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. 

Sementara itu, jenderal bintang dua Polri itu juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital. 

“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya. 

Johnny menyebut bahwa langkah tegas terhadap pelaku juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber. 

“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” ujarnya. 

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.