REQNews.com

Sebut Saksi Pihak Nadiem Perkuat Dakwaan, JPU: Pengadaan Chromebook Dipaksakan dan Rugikan Negara

News

Wednesday, 15 April 2026 - 23:55

Tim JPU kasus dugaan korupsi Chromebook, Roy Riady (Foto: Hastina/REQnews)Tim JPU kasus dugaan korupsi Chromebook, Roy Riady (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa kehadiran saksi Iwan Syahrir dan Angga Kautsar yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim justru semakin memperkuat dakwaan jaksa. 

Diketahui, para saksi tersebut sebelumnya telah dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 14 April 2026. 

“Hal ini dikarenakan para saksi tersebut dianggap tidak memahami dan tidak mengetahui kejadian nyata terkait proses pengadaan TIK Chromebook, terutama mengenai fakta adanya arahan dan perubahan kajian teknis demi mewajibkan penggunaan Chrome OS,” kata JPU Roy Riady. 

JPU juga menyoroti terkait relevansi kesaksian tersebut di persidangan dengan mempertanyakan efektivitas perangkat yang telah diadakan. 

Dalam persidangan terungkap bahwa pengadaan ini berbanding terbalik dengan kualitas mutu pendidikan yang gagal, di mana data menunjukkan IQ pendidikan anak Indonesia pada tahun 2022 berada di angka yang rendah yaitu 78. 

“Kondisi ini pun diakui oleh saksi sebagai dampak dari persoalan di daerah-daerah yang tidak dapat memanfaatkan laptop tersebut secara optimal,” katanya. 

Lebih lanjut, Roy membantah klaim pihak terdakwa yang menyatakan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini. JPU menegaskan bahwa audit investigasi dari BPKP secara terang-terangan telah menyatakan adanya kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti. 

Selain itu, menurutnya kesaksian dari ahli IT dan pihak Pusdatin memperkuat temuan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) pada perangkat tersebut sebenarnya tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan. 

JPU juga memaparkan adanya perbedaan antara audit kinerja dengan audit investigasi untuk meluruskan fakta mengenai ketidaktepatan sasaran serta kemahalan harga dalam pengadaan tersebut. 

Pihaknya pun memandang pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah ini sebagai proyek yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. 

Berdasarkan data Pusdatin, Roy mengatakan bahwa laptop tersebut jarang digunakan untuk proses belajar mengajar harian dan hanya mengalami peningkatan penggunaan pada saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) saja. 

“Kegagalan ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari rencana strategis pendidikan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mengamanatkan tercapainya kualitas mutu pendidikan 12 tahun,” ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus tersebut Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam didakwa bersama dengan tiga orang lainnya yaitu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.  

Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.        

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.              

Sementara, Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.              

Jaksa menyebut bahwa pengadaan dilakukan tak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.