REQNews.com

Empat Tahun DPO, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Akhirnya Dibekuk di Jaksel

News

Kamis, 16 April 2026 - 17:00

ilustrasi pennagkapanilustrasi pennagkapan

JAKARTA, REQNews - Upaya pelarian seorang terpidana kasus korupsi kredit fiktif akhirnya berakhir setelah aparat gabungan berhasil menangkapnya di wilayah Jakarta Selatan. Perempuan bernama Nur Kholifah, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin 12 April 2026.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim tangkap buron dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah lokasi persembunyiannya terdeteksi, petugas langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan.

Usai ditangkap, Nur Kholifah terlebih dahulu dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi. Keesokan harinya, Selasa 13 April 2026, ia dipindahkan ke Surabaya guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam putusan tersebut, Nur Kholifah divonis lima tahun penjara dan kini menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, memastikan bahwa proses penangkapan hingga eksekusi berjalan lancar. “Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Lapas Perempuan di Porong, Sidoarjo,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.

Dalam perkara ini, Nur Kholifah tidak beraksi seorang diri. Ia terlibat bersama empat orang lainnya, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus. Kelimanya terbukti terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian kredit ritel modal kerja di salah satu bank BUMN cabang Manukan, Surabaya.

Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan dokumen serta agunan fiktif untuk memperoleh pencairan kredit. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp9,68 miliar. Sementara itu, empat pelaku lainnya telah lebih dulu menjalani hukuman.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih mencoba menghindari proses hukum. Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas dalam memastikan seluruh terpidana korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.