Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK
JAKARTA, REQNews – Polda Metro Jaya mulai memproses laporan yang diajukan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan laporan itu telah diterima dan kini memasuki tahap awal penanganan.
"Ini sudah kami terima dari Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)," kata Budi Hermanto, Jumat 17 April 2026.
Ia menjelaskan, laporan tersebut merujuk pada pernyataan yang dinilai merugikan pelapor. Faizal menilai dirinya dituding menerima fasilitas dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
"Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Itu di kejadian sekitar 8 April ya. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," ujarnya.
Dalam tahapan berikutnya, polisi akan memanggil pelapor guna melengkapi berkas, termasuk menyerahkan barang bukti dan menghadirkan saksi.
"Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tutur dia.
Laporan Faizal Assegaf sendiri telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia menilai pernyataan Budi Prasetyo seolah menggiring opini publik bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Faizal mengungkapkan, persoalan ini bermula saat dirinya dimintai klarifikasi oleh penyidik pada Selasa (7/4/2026). Ia menyebut proses pemeriksaan berlangsung singkat.
Menurutnya, pemeriksaan hanya berlangsung sekitar 30 menit dan tidak ditemukan keterlibatan dirinya dalam dugaan penerimaan barang terkait perkara tersebut.
Di sisi lain, Budi Prasetyo menanggapi laporan tersebut sebagai bagian dari hak setiap warga negara. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tentu kami memandang tidak ada masalah, karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa setiap langkah penegakan hukum di KPK tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah serta prinsip keterbukaan informasi.
"Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.