REQNews.com

LPSK Turun Tangan Lindungi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI

News

Sunday, 19 April 2026 - 13:00

LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi atau korban (Foto:Istimewa)LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi atau korban (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Universitas Indonesia terus berkembang. Di tengah meningkatnya perhatian publik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dengan memberikan perlindungan kepada para korban.

Langkah tersebut dilakukan tanpa menunggu pengajuan resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Upaya ini ditujukan untuk memastikan korban mendapatkan rasa aman sejak awal proses penanganan kasus.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan kesiapan lembaganya dalam memberikan pendampingan kepada korban, khususnya dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital.

"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital,” tutur Susilaningtias, Minggu 19 April 2026.

Sebagai bagian dari langkah awal, tim LPSK telah melakukan penelaahan dan pendalaman dengan mendatangi Fakultas Hukum UI pada 15–16 April 2026. Mereka berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari dekanat, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban.

Hingga saat ini, sekitar 20 korban disebut telah memberikan kuasa kepada pengacara. Namun di balik itu, para korban menghadapi tekanan psikologis yang tidak ringan, termasuk kekhawatiran terhadap ancaman, intimidasi, hingga potensi terbukanya identitas di ruang digital.

"Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," kata dia.

Menurut LPSK, kondisi tersebut dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum. Oleh karena itu, pendekatan proaktif dinilai penting agar korban memahami hak-haknya.

"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa tantangan dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya terletak pada pembuktian, tetapi juga faktor psikologis dan tekanan sosial yang kerap membungkam korban.

"Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum," tutur Susi.

Sementara itu, proses penanganan di internal kampus masih berjalan melalui Satgas PPKS. Fakultas juga telah menyediakan layanan konseling psikologis, meski kapasitasnya terbatas sehingga antrean cukup panjang.

LPSK menyatakan akan terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, serta membuka kemungkinan untuk hadir langsung dalam pertemuan dengan korban guna memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan.

"Selain itu, LPSK juga siap berkolaborasi dengan Fakultas Hukum UI untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban. LPSK menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi atau korban menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum dapat berjalan, sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dalam mencari keadilan,” katanya lagi.

Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa melalui sebuah grup percakapan. Dalam sejumlah tangkapan layar yang beredar, percakapan tersebut diduga berisi komentar bernuansa seksual yang merendahkan, menyasar mahasiswa hingga dosen perempuan.

Total korban yang telah teridentifikasi mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Hal ini menunjukkan bahwa dampak kasus tidak hanya terbatas pada satu kelompok, tetapi meluas ke lingkungan akademik yang lebih luas.

Kuasa hukum korban, Timotius, mengungkapkan bahwa para korban telah lama mengalami tekanan sejak 2025.

"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," jelas Timotius.

Pihak korban pun mendesak agar kampus memberikan sanksi tegas terhadap para terduga pelaku, termasuk opsi pemberhentian sebagai mahasiswa.

"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan pelecehan tidak harus bersifat fisik untuk dapat dikenai hukuman berat, karena bentuk verbal yang merendahkan juga memiliki dampak serius.

"Jangan ada pemikiran bahwasannya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yang lebih berat, yang harus sudah pelecehan fisik," tegasnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.