Viral Warga Negara Timor Leste Robek Uang Rupiah di Siaran Live Media Sosial
JAKARTA, REQnews - Seorang warga negara asing asal Timor Leste diduga merobek uang Rupiah Indonesia saat melakukan siaran langsung di TT pada Kamis malam, 16 April 2026.
Tindakan sengaja merusak atau merobek uang Rupiah merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sekaligus dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar, WNA tersebut disebut-sebut sedang menempuh pendidikan di wilayah Jakarta Barat.
Aksi tersebut memicu kecaman luas dari warganet yang menilai perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak menghormati kedaulatan dan simbol negara Indonesia. Banyak pihak meminta aparat segera menelusuri identitas pelaku dan mengambil langkah tegas.
“Cuma minta maaf??? Gak di proses pidana??? Seriusan? Sungguh miris negara Indonesia emang bukan negara hukum lag,” kata warganet.
“Serba salah klo ngadepin org begini , dihujat ntar dikira kita rasis , ga dihujat keenakan,” kata warganet,
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
