Polri Ungkap 223 Kasus Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, 330 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA, REQnews – Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap 223 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi, dengan menangkap sebanyak 330 tersangka selama periode 7-20 April 2026.
"Terkait penindakan migas ini, bahwa telah mencapai hasil, telah mengamankan 330 orang tersangka dengan 223 tempat kejadian perkara (TKP), kurang lebih ini sama berarti 223 laporan polisi (LP)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 21 April 2026.
Irhamni mengatakan bahwa dari jumlah laporan tersebut, sebagian besar terjadi penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi di Jawa Timur ada 41 laporan dan Jawa Tengah sebanyak 44 laporan.
"Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi. Ini sangat luar biasa rekan-rekan jajaran Polda Jatim, Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan sekaligus pengawasan yang telah dilakukan cukup maksimal," katanya.
Pihaknya berharap dengan adanya pengungkapan tersebut, penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi bisa diteka dan tepat sasaran, dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut yaitu ada 403.000 liter solar, 58.000 liter Pertalite, 8.473 tabung gas 3 kilogram, 322 tabung gas 5,5 kilogram, 4.441 tabung gas 12 kilogram, 111 tabung gas 50 kilogram, 161 unit truk roda 4 dan roda 6.
Irhamni mengatakan bahwa dari praktik tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp243.069.600. 800.
"Ini cukup besar dalam 13 hari, rekan-rekan jajaran bisa mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Tentunya tindak lanjutnya akan kami kejar dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa Polri bersana Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan penelusuran aset serta kekayaan para pelaku.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal dalam Undang-undang Migas, sekaligus Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan kelanjutan komitmen Bareskrim Polri bersama jajaran untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi di seluruh Indonesia.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.