Polri Geledah Kantor PT TSL Terkait Kasus Impor Ponsel Ilegal dari China
JAKARTA, REQnews - Satgas Gakkum Penyelundupan Polri menggeledah kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur terkait dengan kasus dugaan importasi berbagai merek ponsel ilegal dari China.
"Satgas Gakum Lundup Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah berhasil melakukan pengungkapan importasi
Handphone ilegal berbagai merk," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Rabu 22 April 2026.
Ia mengatakan bahwa penggeledahan di kantor PT TSL merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pada enam lokasi gudang dan ruko yang dijadikan kantor serta tempat menyimpan barang ilegal di wilayah DKI Jakarta.
Dari penggeledahan di enam lokasi tersebut, penyidik menyita 76.756 unit barang berupa 56.557 unit iPhone senilai Rp 225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang ponsel, dengan total nilai mencapai Rp 235,08 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dokumen pengiriman, keterangan transportir, dan alat bukti elektronik, penyidik melalukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka yang diduga terlibat dalam impor ponsel ilegal dari China ke Indonesia, yaitu ada DCP alias P sebagai importir dan SJ sebagai distributor.
"Telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barangnya impor ilegal dari negara Cina dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia,” katanya.
Ade Safri mengatakan bahwa DCP memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI. Sementara SJ berperan mendistribusikan barang tersebut di dalam negeri.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan keterlibatan PT TSL sebagai perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan Cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone Ilegal.
Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang berada di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa 21 April 2026.
Ade Safri mengatakan bahwa berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat, karena telah mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara. Polri juga menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas.
"Tim akan terus bergerak melakukan penyisiran di pintu-pintu pemasukan barang di seluruh daerah Pabean Republik Indonesia, baik laut, darat maupun udara. Untuk menjamin sekaligus memastikan supaya tidak ada lagi kebocoran penerimaan keuangan negara atas terjadinya praktik importasi illegal dengan modus operandi under invoice, undeclare, maupun under accounting," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.