REQNews.com

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Begini Ternyata

News

Wednesday, 22 April 2026 - 13:45

Konferensi pers pengungkapan kasus BBM dan Elpiji subsidi di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Foto: Hastina/REQnews)Konferensi pers pengungkapan kasus BBM dan Elpiji subsidi di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi dari para pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan bahwa modusnya sama seperti pengungkapan sebelumnya, bahwa pelaku membeli BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU. 

"Kemudian tampung dan timbun di pangkalan, kemudian didistribusikan di industri-industri seputaran wilayah tersebut," kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 21 April 2026. 

"Yang lazimnya kalau di Jakarta istilahnya helikopter, kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya adalah ngoret," tambahnya. 

Irhamni mengatakan bahwa modus lainnya yaitu pelaku membeli BBM subsidi menggunakan truk modifikasi dengan tangki yang berpenampungan lebih besar, kemudian ditimbun dan dijual dengan harga nonsubsidi. 

Kemudian, kata dia, pelaku membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari pengawasan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Pertamina. 

"Sehingga yang bersangkutan atau pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina," katanya. 

Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa modus selanjutnya yaitu para pelaku bekerjasama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM yang lebih. 

Ia menegaskan apabila penyidik menemukan pejabat ataupun pihak-pihak terkait ataupun pegawai negeri yang terlibat, akan dilakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi. 

"Harapannya adalah membuat efek jera dan dapat ditelusuri semua aset-aset yang para pelaku nikmati tentunya," katanya. 

Lebih lanjut, Irhamni mengatakan bahwa modus operandi penyalahgunaan elpiji yaitu dengan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. 

"Ini sangat marak terjadi di wilayah penyangga Jakarta sehingga distribusinya mereka sangat mudah di wilayah-wilayah industri ataupun di wilayah restoran ataupun di hotel-hotel di seputaran Jakarta," katanya. 

Menurutnya, pengungkapan yang dilakukan oleh Bareskrim dan Polda jajaran tidak hanya menyasar pada pelaku lapangan, tetapi juga berupaya untuk menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. 

Irhamni menegaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional, serta memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. 

Diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap 223 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi, dengan menangkap sebanyak 330 tersangka selama periode 7-20 April 2026. 

Irhamni mengatakan bahwa dari jumlah laporan tersebut, sebagian besar terjadi penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi di Jawa Timur ada 41 laporan dan Jawa Tengah sebanyak 44 laporan. 

"Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi. Ini sangat luar biasa rekan-rekan jajaran Polda Jatim, Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan sekaligus pengawasan yang telah dilakukan cukup maksimal," kata Irhamni. 

Pihaknya berharap dengan adanya pengungkapan tersebut, penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi bisa diteka dan tepat sasaran, dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. 

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut yaitu ada 403.000 liter solar, 58.000 liter Pertalite, 8.473 tabung gas 3 kilogram, 322 tabung gas 5,5 kilogram, 4.441 tabung gas 12 kilogram, 111 tabung gas 50 kilogram, 161 unit truk roda 4 dan roda 6. 

Irhamni mengatakan bahwa dari praktik tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp243.069.600. 800.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.